Yogyapos.com (SLEMAN) – Jaksa penuntutn umum Ismet karnavian SH MH menuntut hukuman penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, berupa penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Tuntutan itu disampaikannya dalam sidang di PN Sleman, Kamis (31/1/2019).
Jaksa menyatakan, Ngadiyono selaku pejabat publik terbukti menggunakan mobil dinas yang merupakan inventaris pemerintah untuk hadir di kegiatan kampanye Capres. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 521 jo 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut,” tegas jaksa.
Fakta persidangan yang dimaksudkan jaksa berupa keterangan saksi-saksi yang mengetahui perbuatan terdakwa yang pada 28 November 2017 tiba di sebuah hotel di wilayah Sleman. Ia turun dari mobil dinasnya, lalu ikut bergabung di acara temu Capres.
Bawaslu Sleman kemudian melakukan rapat dan memutukan meneruskan temuan pelanggaran sesuai proedur hukum yang berlaku, hingga perkaranya begulir ke pengadian.
Sementara Asman Samendawai SH selaku pengacara terdakwa Ngadiyono menyatakan segera mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan, Jumat (1/2/2019). “Tentu kami akan ajukan pledoi,” katanya usai sidang. (Agung DP)
